Sikap Arogansi Camat Bayongbong Yang Tak Patut,, menuai Kecaman publik.

Tidak ada voting

Garut-jejak-kriminal.news-Kabar tentang sikap arogan seorang camat di Bayongbong telah menggemparkan publik belakangan ini. (27/03/2024)

Insiden ini dimulai ketika permohonan audiensi dari Eksekutif Gemantara Kabupaten Garut terkait sistem dan pengelolaan dana desa untuk tujuh desa di Kabupaten Garut diterima oleh Komisi 1 DPRD Garut.

Namun, harapan untuk dialog yang transparan seketika sirna ketika arogansi seorang camat mengusir perwakilan warga Kecamatan Bayongbong, menciptakan ketidaknyamanan yang memperkeruh proses audiensi.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas tindakan arogan dari Camat Bayongbong, Frederico, yang dengan tegas mengusir perwakilan warga dari kecamatan tersebut.

Kejadian ini sangat disayangkan karena setiap warga negara berhak untuk turut serta dalam pengawasan pengelolaan dana desa.

Lebih disayangkan lagi, salah satu yang diusir adalah seorang Kaperwil Jabar dari Media Investigasi 86.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar beberapa undang-undang, seperti undang-undang nomor. 31 Tahun 1999 dan undang-undang nomor. 6 Tahun 2014, yang menegaskan hak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Wakil Ketua Gemantara Garut, Irfan, menekankan bahwa tindakan arogansi ini harus dipertanyakan, terutama karena salah satu desa di Kecamatan Bayongbong diminta untuk hadir dalam audiensi untuk membahas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.

Meskipun audiensi akhirnya dihentikan demi menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadhan, pihak Gemantara tidak mundur.

Mereka tetap teguh dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan dalam pengelolaan dana desa, meski jumlah peserta audiensi lebih dari yang diharapkan.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman atas tindakan arogansi yang menghalangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan dana desa.

Diperlukan tindakan tegas untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat berpartisipasi secara adil dan transparan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. (tim)

Diposting pada:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *