Maraknya Pinjaman Online Ilegal: Ancaman bagi Masyarakat Kembali Muncul

Tidak ada voting

Jejak-kriminal.news-Praktik pinjaman online ilegal semakin mengkhawatirkan masyarakat akhir-akhir ini, menyoroti masalah serius di balik kemudahan akses ke layanan keuangan digital.

Nasabah sering terperangkap dalam jaring laba-laba bunga kredit yang mencekik dan bahkan dihadapkan pada ancaman dan intimidasi saat ditagih oleh lembaga pinjaman online ilegal.

Melalui aplikasi daring, nasabah terjerat dalam praktik pinjaman yang tidak etis, bahkan menghadapi intimidasi dari oknum-oknum yang berkedok perusahaan finansial.

Kasus penipuan dan tindakan intimidasi semakin meluas, merugikan masyarakat kecil di berbagai daerah.

Belakangan, beberapa warga di wilayah Bandung melalui tim media Jejakkriminal dan Sorotperkara mengungkapkan kecemasan mereka.

Mereka hampir putus asa menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang menagih pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinggi.

Pimpinan Redaksi Jejak-kriminal dan Sorot Perkara-News Angkat Bicara dan akan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat, terutama masyarakat kecil, termasuk sektor ultra mikro dan UMKM, yang sering menjadi sasaran empuk dari praktik-praktik penipuan ini.

Praktik intimidasi oleh penagih, seperti ancaman melalui SMS atau WhatsApp yang mengancam untuk menyebar data pribadi nasabah, jelas sudah diatur oleh hukum.

Pasal pengancaman di KUHP sebagaimana ketentuan Pasal 369 ayat (1) KUHP menetapkan pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelakunya.

Namun, disayangkan bahwa banyak lembaga pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, dan identitas pengurus serta alamat kantor mereka tidak jelas.

Oleh karena itu, peran pemerintah dan lembaga terkait sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan menegakkan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan ini.

Kami dari awak media akan terus lakukan pengecek legalitas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sampai Tuntas. (red)

Diposting pada:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *