Ketua LSM KCBI Mendesak PJ Bupati Batubara dan Dinas Terkait untuk Mengambil Tindakan Terhadap Kepala Sekolah yang Acuhkan Kode Etik PNS

Tidak ada voting

Sumut-Batubara-jejak-kriminal– Ketua LSM KCBI, dalam pernyataan resminya, menyoroti perlakuan yang merugikan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) UPT SDN 10 Pematang Cengkering, Kabupaten Batubara.(26/03/2024)

Kepsek tersebut diduga secara terang-terangan melanggar peraturan perundang-undangan serta kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjalankan usaha peminjaman uang kepada masyarakat selama jam kerja, tanpa izin yang sesuai.

Perhatian publik terhadap praktek tersebut semakin meningkat, dengan media-media yang telah melaporkannya.

Dalam surat perjanjian antara Kepsek MS dan masyarakat YS, terlihat jelas bahwa MS menawarkan jasa peminjaman uang dengan bunga sebesar 5%, yang dilakukan di lokasi sekolah yang dipimpinnya.

Ketua LSM KCBI menganggap bahwa perilaku Kepsek SDN 10 tersebut tidak pantas untuk memimpin sebuah lembaga pendidikan dasar.

Bahkan, LSM tersebut menyerukan agar MS segera diberi teguran dan tindakan pemberhentian sebagai Kepala Sekolah, demi menghindari dampak negatif yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh dari pihak masyarakat, terlihat bahwa YS adalah korban dari praktik yang dilakukan oleh MS.

YS dianggap sebagai sumber penghasilan semata oleh MS, yang terus membebani masyarakat dengan jasa uang yang tidak wajar sebesar 5%.

Kasus ini semakin rumit ketika MS melibatkan penasehat hukum untuk menagih YS agar mengembalikan dana dengan nominal yang tidak masuk akal, yakni 87 juta rupiah.

Ini menunjukkan bahwa MS tidak hanya melanggar kode etik PNS, tetapi juga menggunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi dan menekan pihak yang menjadi korban praktiknya.

Sebagai PNS, MS seharusnya mematuhi larangan yang jelas termaktub dalam perundang-undangan.

Di antaranya, larangan untuk menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara keuntungan pribadi, atau melakukan kegiatan yang merugikan negara.

Praktik yang dilakukan oleh MS dengan jelas melanggar beberapa poin dalam larangan tersebut.

Ketua LSM KCBI meminta kepada PJ Bupati Batubara dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan yang tegas terhadap kasus ini.

Tindakan yang diambil tidak hanya akan memberikan keadilan bagi pihak yang menjadi korban, tetapi juga akan membuktikan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan peraturan yang berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara. (rd.red)

Diposting pada:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *