Ketua Bawaslu Batubara Terancam Dipidanakan LSM KCBI

Tidak ada voting

Sumut-batubara-Jejak Kriminal-sopian, seorang warga Kabupaten Batubara, mengalami kekecewaan besar saat menerima pemberitahuan dari Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait status laporannya pada tanggal 19 Maret 2024.

Nomor laporan 004/Reg/LP/PL/Kab/02.10/II/2024 yang diajukan oleh Sopian dihentikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara, Amin Lubis.

Kecaman Sopian terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Batubara sangatlah kuat.

Ia menyoroti bahwa tidak ada upaya klarifikasi dan mediasi dilakukan kepada pelapor dan terlapor sebelum laporan dihentikan, menunjukkan kurangnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Laporan yang diajukan oleh Sopian didasarkan pada temuan pelanggaran pemilu yang dilaporkan pada tanggal 13 Februari 2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 523 ayat 1 dan 2.

Namun, alasan penghentian laporan tidak sejalan dengan fakta yang diungkap dalam surat pemberitahuan yang diterima oleh Sopian.

Meskipun laporan tersebut mengungkap pelanggaran Pasal 523 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang larangan memberikan imbalan kepada peserta kampanye pemilu, Bawaslu Kabupaten Batubara menghentikan laporan tanpa klarifikasi yang memadai, menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas lembaga tersebut.

Dalam menghadapi ketidakadilan ini, Sopian bersama Ketua LSM KCBI Kabupaten Batubara memutuskan untuk melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara, Amin Lubis, dan Yoopie Algerie ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai respons terhadap ketidakberesan yang dilakukan dalam penanganan kasus tersebut.

Kejadian ini menyoroti pentingnya independensi dan integritas lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Ketua LSM Kemilau cahaya bangsa inidosia batubara Agus Sitohang juga berharap agar Bawaslu Kabupaten Batubara dapat bertindak adil dan transparan dalam menangani setiap laporan pelanggaran pemilu demi menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal. (red)

Diposting pada:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *