Ketidakpastian Hukum: Kasus Penganiayaan dan Tindakan Bhabinkamtibmas yang Kontroversial

Tidak ada voting

Sumut-batubara-jejak-kriminal .news com-Sebuah kejadian kontroversial telah mengguncang desa Sidomuliyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara. (23/April/2024)

Pak Karlin Pasaribu (65 tahun), seorang warga, mengalami penganiayaan dan menghadapi kendala dalam melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Peristiwa ini menyoroti ketidakpastian hukum yang dialami oleh individu ketika mencari keadilan di sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 12:00 WIB, Pak Karlin Pasaribu terlibat dalam sebuah insiden cekcok mulut dengan seorang warga bernama Jarikot Pandiangan, terkait masalah lahan tanah di dusun Blok Empat, Desa Sidomuliyo.

Insiden ini berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Pak Karlin, yang disebutkan telah menerima tamparan keras sehingga mengakibatkan luka pada pipi kanannya.

Namun, ketika Pak Karlin mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras, dia dihadapkan dengan sikap yang mengecewakan dari seorang Bhabinkamtibmas, Brigadir M. Rizky Fadillah.

Brigadir Rizky diduga menolak laporan tersebut dan mengarahkan Pak Karlin untuk menyelesaikan masalah secara mediasi di desa terlebih dahulu.

Tindakan ini disebut telah ditolak oleh Pak Karlin, yang memilih agar masalah tersebut ditangani secara hukum dengan adil.

Pengalaman ini menimbulkan kekecewaan terhadap sistem penegakan hukum, di mana seorang petugas dianggap tidak memperlakukan laporan masyarakat dengan serius.

Akibatnya, Pak Karlin akhirnya melaporkan kejadian tersebut langsung ke SPKT Polres Batubara pada tanggal 23 April 2024.

Dia berharap agar Kapolres Batubara, AKBP Taufiq, dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan dan juga meninjau sikap Brigadir Rizky yang dianggap tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.

Tim sorotperkara menyoroti dalam kasus ini mencerminkan perlunya perlindungan hukum yang setara dan adil bagi semua individu, tanpa memandang status sosial atau kedudukan.

Kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum harus dipertahankan, dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut harus ditindaklanjuti dengan tegas demi menjaga integritas sistem hukum.

Dalam konfirmasi, IPDA Junaidi selaku Kanit reskrim Polsek Medang Deras mengungkapkan bahwa Pak Karlin belum membuat laporan resmi.

Junaidi menyatakan bahwa Pak Karlin diminta untuk membuat laporan jika ingin menindaklanjuti permasalahan tersebut, setelah upaya mediasi di desa tidak mencapai kesepakatan.

Ketidakpastian hukum dalam kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, yang menyoroti tantangan dalam mendapatkan keadilan di dalam sistem hukum yang seharusnya melindungi hak-hak individu. (red)

Diposting pada:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *