Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi

Tidak ada voting

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Ribuan botol mihol (minuman beralkohol) dan ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi dimusnahkan Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.

Pemusnahan barang bukti Operasi Pekat Lodaya dan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang dilakukan Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu 3 bulan terakhir tersebut dilakukan di kawasan terminal tipe A Kota Sukabumi, Rabu (3/4/2024).

Adalah Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi unsur Forkopimda Kota Sukabumi memusnahkan mihol dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi secara simbolis pasca apel gelar pasukan Operasi Ketupat odaya 2024 di terminal Tipe A Kota Sukabumi.

“Dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, kemarin kita telah melaksanakan Operasi Pekat, bersamaan dengan hari ini apel gelar pasukan, kita memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat kemain,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, Polda Jabar AKBP Ari Setyawan Wibowo di hadapan awak media.

“Hari ini kita memusnahan sebanyak 4.120 botol miras berbagai merk dan 725 knalpot yang tidak sesuai dengan spefikasi. Ini adalah salah satu hal yang dikeluhkan oleh masyarakat, maka dari itu kita tindak,” sambungnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol yang kerap berpotensi menjadi pemicu terjadinya ganguan kamtibmas.

“Kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi apalagi memperjual belikan minuman beralkohol. Kami juga mengajak kepada masyarakat, khususnya para pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” imbaunya.

“Mari sama-sama kita ciptakan kondusifitas kamtibmas dan kamseltibcarlantas di Kota Sukabumi.” pungkasnya.

Diposting pada:
Genre: TNI polri

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *